Asal usul ibadah Kurban bermula dari peristiwa Kurban Nabi Ibrahim bersama anaknya Ismail AS, dengan
bermula dari mimpi Nabi Ibrahim As.
Dalam mimpinya ia memperoleh perintah Allah Swt untuk menyembelih anak kesayangannya.
Menurut keyakinan Ibrahim, mimpi itu benar adanya.
Ibrahim lalu membicarakan perintah Allah tersebut dengan anaknya.
“Hai anakku, aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu ?”
(QS 37:102).
Mendengar perintah ayahnya, Ismail dengan yakin dan santun menjawab :
“Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, Insya Allah, kamu akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” (QS 37:102).
Nabi Ibrahim lalu membawa ke satu tempat sepi di Mina.
Sebelum acara penyembelihan, Ismail mengajukan tiga permohonan:
Pertama, ia meminta menajamkan pisaunya agar ia cepat mati dan tak timbul lagi rasa kasihan dan penyesalan dari ayahnya.
Kedua, Ismail meminta mukanya ditutup agar tak timbul rasa ragu dan kasihan di hati ayahnya.
Ketiga, setelah dirinya disembelih, Ismail meminta pakaiannya yang berlumuran darah dibawa kehadapan ibunya, sebagai saksi bahwa kurban telah dilaksanakan.
Dengan berserah diri kepada Allah SWT, Ismail berbaring.
Meski sempat dihalang-halangi iblis, Ibrahim lantas mnghentakkan pisau dan mengarahkannya ke leher Ismail.
Tapi Allah mengganti Ismail dengan seekor domba besar (QS 37:107).
Peristiwa kurban itu kemudian diabadikan oleh Allah SWT menjadi salah satu unsur syariat Islam yang hingga kini dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.
Akhirnya, peristiwa yang ada disekitar pengorbanan tersebut juga disyariatkan Allah dalam rangkaian ibadah haji, terutama jumrah di tiga tempat yaitu Aqobah, Wustha dan Ula.
Ada beberapa syarat yang dituntut dalam pelaksanaan kurban, antara lain:
1. Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan kurban tanpa berhutang
2. Binatang yang dijadikan kurban harus memenuhi syarat tidak cacat, yang bias mengurangi daging atau menimbulkan bahaya, cukup umur, yakni kambing atau sapi telah berumur dua tahun lebih
3. Disembelih pada waktu yang telah ditentukan pada hari Raya Iedul Adha dan hari Tasyrik.
Pahala dan faedah berkurban tergambar dalam hadist Rasulullah SAW :
“ Tak ada satupun perbuatan manusia yang paling disukai Allah pada Hari Raya Haji, selain mengalirkan darah (berkurban).
Sesungguhnya orang yang berkurban itu datang pada hari kiamat membawa tanduk, bulu dan kuku binatang.
Dan sesungguhnya darah kurban yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah dari darah itu jatuh ke bumi. Maka sucikanlah dirimu dengan berkurban ” (HR Tirmizi dan Ibnu Majah dari Aisyah).
Pengertian Kurban Kata kurban berasal dari “Qaruba-Yaqrubu-kurbanan”, artinya dekat.
Berusaha mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Kurban menurut istilah agama disebut Udhiyah, dari kata dhuha pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijah.
Hukum Berkurban Hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Disarikan Oleh: H. Agususanto, Lc.,S.S.,M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar